Tuesday 15th October 2024
Kemnaker Sambut Positif Kepatuhan Perusahaan Mengisi Norma 100
By Sipri

Kemnaker Sambut Positif Kepatuhan Perusahaan Mengisi Norma 100

BEKASI, SP – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif tingkat kepatuhan perusahaan mengisi Norma 100 secara sukarela menunjukkan tren meningkat atau kurva naik pada tingkat kepatuhan Sedang (kuning) dan menurun ada tingkat kepatuhan rendah (Merah).

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna mengungkapkan hingga saat ini tercatat 700 perusahaan telah melakukan pemeriksaan secara virtual dengan metode pemeriksaan mandiri (self asessment) berbasis jaringan (web), yang disebut Norma 100.

Baca Juga: Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM dengan Jepang

“Kami berharap ke depannya semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam pengisian Norma100 untuk kita lakukan pendampingan menuju kepatuhan Tinggi (hijau), ” kata Yuli Adiratna dalam Forum Group Discussion dengan tema ‘Penerapan Norma Hubungan Kerja Perjanjian Waktu Tertentu dan Self Assessment Norma100’ di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024).

Metode Norma 100 yang diluncurkan Menaker pada 27 Juni 2023 lalu, merupakan inovasi untuk memberikan pengawasan yang lebih efektif dan efisien terhadap ketenagakerjaan di Indonesia karena mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan.

“Prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan, ” ujar Yuli Adiratna.

Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Yuli menambahkan setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat seratus pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

“Kemnaker terus berkomitmen untuk memberikan jaminan perlindungan akan hak-hak ketenagakerjaan, kelangsungan usaha, serta ketenangan bekerja, ” katanya. [sp]

 

  • No Comments
  • May 3, 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *