Aniaya Dua Balita Hingga Luka Parah Karena Motif Ekonomi, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
JAKARTA, SP – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Aji Aditama (23) dan sang istri Tofantia Aranda Stevhanie (21) yang melakukan penganiayaan berat terhadap korban dua anak