Tuesday 15th October 2024
Bermodus Ekspedisi Dari Aceh, Polres Jakut Ciduk Dua Kurir Dengan Barang Bukti Ganja 77 Kilogram
By Sipri

Bermodus Ekspedisi Dari Aceh, Polres Jakut Ciduk Dua Kurir Dengan Barang Bukti Ganja 77 Kilogram

JAKARTA, SP – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 Kilogram (KG) dari dua pelaku berinisial MS dan NR.

Modus yang digunakan keduanya yakni dengan mendatangkan ganja dari Aceh dengan menggunakan modus melalui jalur ekspedisi dan diselundupkan ke sebuah rumah untuk kembali di jual di kawasan Jakarta.

“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Wanita di Pluit Diduga Dihamili Oknum Polisi Tidak Bertanggung Jawab

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi.

“Berangkat dari informasi masyarakat, ada transaksi ganja di Bekasi. berhasil tersangka MS ditangkap di Bekasi kota sedangkan seorang lagi NR dirangkap di Tambun Selatan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.

Petugas melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.  “Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua Kilogram yang disimpan dalam motor pelaku,” kata Prasetyo Nugroho.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Aiman Penuhi Panggilan Polisi

Personel melakukan interogasi terhadap pelaku MS dan dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp 1 juta.

Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7/2024) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB di Satria Mekar Tambun Bekasi.

“Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 Kilogram,” ungkapnya.

Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp 5 juta per kilogram. Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Baca Juga: Polri Waspadai Keberadaan Laboratorium Narkoba rahasia di Indonesia

Saat itu paket berisi 75 kilogram ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu Kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp 300.000 per Kilogram sehingga total uang yang didapat Rp 22,5 juta.

Pelaku kemudian kembali menerima paket ganja seberat 75 Kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024. Pelaku NR membawa basang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.  “Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap,” ungkap Prasetyo

Atas tindakannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua pelaku diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati,” tutup Prasetyo. [cr]

  • No Comments
  • July 30, 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *