Friday 11th October 2024
Terdakwa Agus Ramdhany Machjumi  Sudah Kembalikan Uang Rp 300 juta Kepada Penyidik
By Sipri

Terdakwa Agus Ramdhany Machjumi Sudah Kembalikan Uang Rp 300 juta Kepada Penyidik

Calon TKI unprosedural yang ditangkap Kemnaker di Bandara Soekarno-Hatta

JAKARTA, SP – Mantan Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura Agus Ramdhany Machjumi (ARM), terdakwa  terdakwa tindak pidana suap dan gratifikasi senilai 33.000 dollar Singapura (SGD) atau setara Rp3,1 miliar, terkait asuransi perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura yang terjadi pada 2018 mengaku telah mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi kepada penyidik sebesar  Rp 300 juta.

Hal itu dikatakan  Agus Ramdhany Machjumi (ARM), Oki Prasetyo,S.H., M.H., di sela-sela persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 2 April 2024 sebagaimana diberitakan Madina Line.com.

Baca Juga: Program TA 2024, Kementerian PUPR Fokus Untuk Penuntasan Pekerjaan Berjalan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor perkara 25/Pidsus dugaan suap dan gratifikasi senilai 33.000 dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 3,1 miliar, terkait asuransi perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura yang terjadi pada 2018 dengan terdakwa Agus Ramdhany Machjumi (ARM) pada 2 April 2024.

Agenda sidang pada waktu itu adalah pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Kelima orang saksi yang hadir pada sidang hari ini adalah Soes Hindharno, Yuli, Asrinal, Hestiarti dan Esther.

JPU dalam dakwaannya menjerat terdakwa ARM dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11, 12 a, dan 12 b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus suap terkait jaminan pekerja bagi pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia di Singapura ini sudah diadili di Negara Singapura.

Baca Juga: Soal Bantuan Sosial Rp150.000.000 untuk PMI Beredar Di Medsos, BP2MI: Hoax dan Tak Benar

Penerjemah paruh waktu, Abdul Aziz Mohamed Hanib (63 tahun), dituduh mengumpulkan suap lebih dari 92 ribu dollar Singapura untuk dirinya dan terdakwa ARM. Kasus ini melibatkan dua warga Negara Singapura lain, termasuk agen asuransi.

Oki Prasetyo SH MH mengatakan, keterangan saksi Soes Hindharno mengatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) KBRI Singapura terkait SK Nomor 19A/2018 itu dianggap surat itu resmi, namun dianggap menyimpang dari UU Kementerian, itu menurut saksi Hestiarti sebagai Audit dengan tujuan tertentu dan dari pendapat saksi Soes Hindharno seperti itu. “Sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk yang pertama,” ujar Oki Prasetyo.

Ba Juga: Kemnaker Ingatkan Instruktur Pelatihan Vokasi Terus Tingkatkan Kompetensi

“Selanjutnya, saksi Yuli menjelaskan terkait teknis kebanyakan. Saksi Yuli ini berasal dari kantor Kemnaker RI. Sebenarnya, ada dua orang saksi lagi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, cuma tidak hadir. Saksi yang berasal dari Kemnaker RI ada 8 (delapan) orang untuk Tim Audit dan dua orang dari Kemenlu RI dan saksi Esther berasal dari Kemenlu RI,” ungkap Oki Prasetyo SH MH dari kantor Alamgir Advocate Law Firm beralamat di Warung Jati, Jakarta ini.

Menurutnya, keterangan saksi hari ini seimbang. “Keterangan saksi ada yang meringankan dan memberatkan buat klien saya. Jadi kebanyakan karena pemeriksaan saksi itu sudah lama dilakukan yakni pada tahun 2019, sekarang baru diangkat lagi, makanya saksi banyak yang lupa dengan kejadian yang lalu,” terangnya.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (23/04/2024) masih pemeriksaan saksi oleh JPU. “Kalau dari kita, saksi meringankan atau saksi Ad-Charge belum ada dan belum bisa mengajukan. Tapi apabila salah satu ada saksi kita yang ada di Negara Singapura, maksudnya kalau saksi itu tidak digunakan, kita bisa pakai saksi tersebut. Tapi kalau saksi tersebut digunakan, kita tidak punya saksi karena kejadian perkara ini di Negara Singapura,” ucapnya. “Saksi dari JPU masih ada lima orang saksi lagi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya,” paparnya.

Baca Juga: Kemnaker Sambut Positif Kepatuhan Perusahaan Mengisi Norma 100

Dijelaskannya, terdakwa ARM diangkat jadi Atase Ketenagakerjaan KBRI Singapura pada September 2017. “Kemudian, terdakwa ARM efektif menetap di Negara Singapura pada Oktober 2017,” kata dia.

Selanjutnya, kata Oki, kliennya ini menjalankan program Performance Bones, dia bolak balik, dia minta arahan Dubes LBBP KBRI Singapura, kemudian Dubes LBBP Singapura juga memberikan arahan, dia karena minta petunjuk dan arahan, diberikan arahan disposisi untuk melakukan study banding dengan program Negara Filipina yang ada di Negara Singapura yang menggunakan Performance Bones (PB). Ternyata sudah 20 tahun, Negara Filipina tidak apa-apa menjalankan ini,” katanya.

Tapi, sambungnya, pada saat terdakwa ARM memulai program PB tersebut, baru saja berjalan enam bulan, Abdul Aziz dan teman-temannya (Manik Buncah, James Leo dan Benyamin), ditangkap oleh polisi yakni Abdul Azis, Manik Buncah dan Benyamin di Indonesia.

“Nah, pihak yang ditangkap oleh polisi di Negara Singapura adalah James Leo karena Warga Negara Singapura semua. Ditangkapnya pada tahun 2019. Nah, saya heran kenapa Indonesia baru melakukan program Performence Bones ini, Singapura dengan cekatan langsung menangkap tim-tim Abdul Azis Cs yang membantu pekerjaan Performance Bones ?” tanyanya.

“Abdul Azis ini diambil translater atau penerjemah. Abdul Aziz diangkat oleh terdakwa ARM dan bekerja dengan terdakwa ARM,” urainya.

Baca Juga: Kemnaker-Pemerintah Austria Sepakati Kerja Sama Pengembangan Maritim di BBPVP Makassar

Dikatakannya, perkara kliennya ini tidak ada dugaan kerugian negara hanya dugaan gratifikasi saja. “Murni perkara ini gratifikasi saja. Tipikor baru akarnya saja karena tidak ada kerugian negara,” paparnya.

“Ketika terdakwa ARM sebagai Atase Ketenagakerjaan KBRI Singapura, langsung dicopot dan dikembalikan ke Indonesia. Kemudian, dia kembali ke Indonesia langsung mendatangi kantor Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melaporkan dan menceritakan kejadian ini sebenarnya. Memang terdakwa ARM menerima uang sejumlah 33.000 dollar Singapura. Uang tersebut sebagian adalah terdakwa ARM mempunyai hutang kepada Abdul Aziz dan sebagian uang itu sudah dikembalikan atau dititipkan sebanyak Rp300 juta kepada penyidik dan sudah dikembalikan,” terangnya.

Baca Juga: Kemnaker Gelar Business Matching di Macau, Perluas Pasar Kerja

Uang yang diterima Abdul Aziz, imbuhnya, dimasukan dalam box (kotak) dicampur dengan uang kegiatan (giat) Naker, bahwa uang tersebut yang diterima oleh saudara Abdul Azis itu memang bukan milik dirinya pribadi, melainkan untuk Giat Naker di Kemnaker RI. “Giat Naker ini memang terdakwa ARM ini mengurus tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Khususnya paling banyak TKI atau PMI informal seperti Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) karena dalam program Performance Bones ini kan sebetulnya kenapa latar belakang mengambil program PB? Karena sebelumnya sering terjadi perselisihan,” tuturnya.

“Permasalahan antara TKI atau PMI Singapura dan pengguna (user) atau majikan di Negara Singapura, seperti gaji tidak dibayar. Kalau menggunakan Performance Bones, kalau gaji tidak dibayar, maka pihak asuransi akan memberikan gaji tersebut kepada TKI atau PMI lalu menagihkan kepada majikan TKI atau PMI di Negara Singapura. Itu manfaatnya dan itu salah satu contohnya,” tandasnya. [YR]

 

  • No Comments
  • May 15, 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *