Friday 4th October 2024
Tanggapi Fatwa Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN Ingatkan Perbedaan Forum Internal dan Eksternal
By Sipri

Tanggapi Fatwa Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN Ingatkan Perbedaan Forum Internal dan Eksternal

Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie

JAKARTA, SP – Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menanggapi polemik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ihwal larangan menyampaikan salam lintas agama. Perlu didudukkan perkara tersebut pada dua ranah yang berbeda yakni arena internum dan eksternum.

Profesor Tholabi mengatakan polemik atas fatwa MUI tentang larangan salam lintas agama disebabkan bercampurnya forum internum dan forum eksternum dalam merespons fatwa tersebut. Menurut dia, ada perkara yang bersifat internal umat beragama, ada pula perkara yang sifatnya eksternal atau antarumat beragama. “Fatwa konteksnya ditujukan kepada internal umat Islam dan ditempatkan pada forum internal umat Islam,” kata Tholabi di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga: Menaker Temui Pekerja Migran Indonesia di Turki

Wakil Rektor bidang Akademik UIN Jakarta ini menegaskan fatwa tersebut tentu tidak ditujukan dalam konteks  eksternal umat Islam. Konsekuensinya, kata Tholabi, fatwa tersebut  tidak tepat jika ditempatkan dalam forum eksternum yang tempatnya di ruang publik. “Polemik yang muncul disebabkan fatwa tersebut dibaca dan ditempatkan pada forum eksternum atau ruang publik,” tegas Tholabi.

Dia mengatakan, ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, tapi ada kalanya juga kaidah agama tidak dapat diakomodasi melalui  kaidah hukum. Fatwa MUI ini masuk kategori kaidah agama yang tak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum (positif)  “Di sini pentingnya pemilahan forum internum dan eksternum. Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya. Itu konteksnya forum internum. Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama,” kata Tholabi.

Baca Juga: Punya Unit Apartemen tapi Ogah Bayar IPL, Berujung ”Meja Hijau”

Tholabi mengingatkan tentang relativitas fatwa. Dia menyebutkan sebagai produk pemikiran hukum Islam, fatwa tentu tidak bersifat mengikat dan absolut. Kecuali bagi mustafsir atau pemohon fatwa. “Akan selalu ada tafsir-tafsir berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci. Publik harus  bijak dan bajik. Tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu,” pinta Tholabi.

Dia menyebutkan, salam lintas agama tentu harus ditempatkan pada porsi yang tepat. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan MUI.

Menurut dia tak mungkin dan tidak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internum umat Islam seperti dalam Khotbah Jumat atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam.

Namun, kata Tholabi, menjadi hal lazim salam lintas umat beragama dilakukan di forum publik. “Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik pemerintahan atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternum, publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama,” tandas Tholabi.

Baca Juga: Rhoma Irama:  Musisi Legendaris yang Perjuangkan Moderasi Beragama melalui Musik

Isi Lengkap Fatwa MUI

Sebagaimana diberitakan, hasil forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Bangka Belitung, Kamis (30/5) memutuskan mengucapkan salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi.
“Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan,” bunyi salah satu poin keputusan MUI tersebut.

MUI menilai pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ‘ubudiah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT. Karenanya, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” bunyi keputusan tersebut.

MUI meminta umat Islam mengucapkan salam dengan ‘Assalamu’alaikum’ dan atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain ketika hadir dalam forum lintas agama. [she]

 

  • No Comments
  • June 3, 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *