Tuesday 15th October 2024
Punya Unit Apartemen tapi Ogah Bayar IPL, Berujung ”Meja Hijau”
By Sipri

Punya Unit Apartemen tapi Ogah Bayar IPL, Berujung ”Meja Hijau”

 JAKARTA, SP – Sebagai hunian strata title yang memiliki kepemilikan bersama (tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama), tentunya biaya pengelolaan apartemen (rumah susun) itu juga wajib ditanggung bersama oleh pemilik/penghuni unit di apartemen tersebut. Mulai dari fasilitas, perawatan/perbaikan, biaya operasional dan SDM.

Begitu seseorang atau perusahaan (badan hukum) membeli unit apartemen dan sudah diserahterimakan, maka wajib hukumnya mereka membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan Sinking Fund (dana cadangan) untuk keamanan dan kenyamanan tinggal bersama di lingkungan apartemen.

Baca Juga: Komisi V DPR: Pembangunan Rusun Tenaga Pendidik Sangat Diperlukan

Jika ada pemilik/penghuni yang lalai atau bahkan dengan sadar tidak mau  membayar IPL dan jumlahnya banyak, maka bisa dipastikan Cash Flow biaya pengelolaan terganggu. Ujung-ujungnya operasional pengelolaan termasuk perbaikan fasilitas tak dapat jalankan sesuai rencana. Dan mereka yang tidak membayar IPL dan Sinking Fund, artinya mereka itu disubsidi oleh pemilik/penghuni yang taat menunaikan kewajibannya.

Makanya, di Undang-Undang No. 20 Tahun 2011, Tentang Rumah Susun tegas  menyebutkan, siapapun yang memiliki sarusun (satuan rumah susun), baik perorangan maupun badan hukum wajib membayar biaya pengelolaan.

Baca Juga: Paradise Serpong City 2 Luncurkan  Cluster EcoArdence

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 57 (1) menyatakan, ”Dalam menjalankan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 (2), pengelola berhak menerima sejumlah biaya pengelolaan”. Kemudian Pasal 57 (2) berbunyi, ” Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemilik dan penghuni secara proporsional.

Kasus pemilik unit apartemen yang menolak (tak mau) membayar IPL sebenarnya banyak terjadi, salah satunya terjadi di Apartemen Sudirman Park (SPA). Sebut saja suami pemilik unit berinisial SS yang sejak serah terima unit tahun 2007 hingga sekarang tidak pernah bayar IPL dan Sinking Fund.

Pemilik unit apartemen (di sertifikat) atas nama istrinya berinisial IS tidak pernah datang ke SPA. Beberapa kali pihak badan pengelola menghubungi pemilik untuk menyelesaikan tunggakannya, namun tidak pernah ada respon balik.  Lama tak ada kabarnya pada tahun 2020, SS  datang ke kantor badan pengelola menanyakan mengapa dia ditagih IPL-nya.

Baca Juga: Kisah para Sandera yang Diambil oleh Hamas dari Israel

Menurut Apartment Manager SPA Rico, saat itu kami badan pengelola yang menemuinya sudah memberikan rincian tunggakannya, serta menjelaskan aturan bahwa pemilik unit apartemen punya kewajiban bayar IPL untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung. Aturan ini berlaku umum di semua apartemen di Indonesia, termasuk di SPA. Hingga Januari 2024, total tunggakan sebesar Rp158.591.499. Beberapa unit yang juga tidak ditinggal oleh pemiliknya tetap diperlakukan sama. Yang bersangkutan wajib membayar IPL dan Sinking Fund.

Namun dengan arogan SS tidak terima, tidak mengakui dan tidak mau membayar kewajiban IPL dan Sinking Fund tersebut. Dia malah sempat gebrak meja karena merasa diperas. Dia lalu minta dipertemukan dengan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Beberapa kali dia datang ”meneror” karyawan badan pengelola dengan kata-kata kasar.

”Lalu pertemuan dengan pengurus PPPSRS terlaksana di September 2022. Dalam pertemuan itu, sesuai aturan pengurus minta SS segera menyelesaikan kewajibannya. Namun tidak ada titik temu, SS tetap pada pendiriannya ngotot tidak mau membayar, karena merasa tidak menempati dan tidak menggunakan fasilitas yang ada,” tutur Rico, Rabu, 22 Mei 2024, di Jakarta.

Baca Juga: Menteri Basuki: BPKP Guru Penguatan Sistem Pengendalian Intern Kementerian PUPR

Pertemuan berikutnya terjadi pada Juli 2023 dan Januari 2024, namun hasilnya sama. Lalu dia minta bertemu langsung dengan Ketua PPPSRS. Surat permintaan bertemu ketua sudah dibalas pihak pengurus PPPSRS mengenai kewajiban yang bersangkutan untuk menyelesaikan tunggakan IPL dan Sinking Fund sejak tahun 2007 dan menanyakan maksud dan tujuan pertemuan tersebut, namun SS tidak mau menjelaskan.

Sementara itu, Ketua PPPSRS SPA Andre Marino Jobs  mengatakan, dirinya bukan tidak ingin bertemu, tapi agar pertemuan itu efektif sebaiknya dijelaskan terlebih dahulu agenda pertemuan. Namun jika SS minta dibebaskan dari kewajibannya, dia mengaku tidak punya kapasitas itu.

”Semua pemilik dan penghuni, baik yang tinggal maupun tidak tinggal di apartemen tetap harus menunaikan kewajibannya (membayar IPL dan Sinking Fund). Itu namanya PPPSRS adil kepada semua pemilik dan penghuni. Kalau saya tidak tegas dan meloloskan permintaan pemilik tak bayar IPL, lalu bagaimana saya mempertanggungjawabkan di rapat umum anggota nanti?,” tanya Andre Marino Jobs.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra

Mengenai persoalan ini, Andre Marino Jobs  mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dan menjelaskan duduk perkaranya kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta. Dinas pun dapat memahami tindakan yang diambil PPPSRS SPA.

Berujung pengadilan

SS tak saja ngotot, lantas melayangkan dua kali somasi, pada 4 Desember 2023 dan 29 Desember 2023, perihal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Menanggapi hal tersebut PPPSRS SPA lewat kuasa hukumnya juga melayangkan somasi balik tertanggal 22 Januari 2024.

Karena tidak ada titik temu, akhirnya PPPSRS SPA melakukan langkah tegas dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 20 Februari 2024.

Baca Juga: Hadapi Arus Balik Idul Fitri 1445 Hijriah, PT Jasamarga Transjawa Tol Siapkan Layanan Operasional di 4 Jalan Tol Sepanjang Trans Jawa

”Sebenarnya ini langkah terakhir karena pemilik tidak punya niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan selalu mencari-cari kesalahan PPPSRS dan menyebarkan informasi tidak benar melalui media online. Seakan-akan dia terzolimi, padahal PPPSRS hanya ingin menegakkan aturan yang diamanatkan undang-undang,” kata Harris kuasa hukum PPPSRS SPA.

Sebelum lanjut persidangan, sudah dilakukan tiga kali mediasi para pihak, tapi tetap saja tidak ada kesepakatan dari para pihak. Dengan demikian, perkara ini lanjut ke persidangan. Harris optimis, PPPSRS SPA akan memenangkan perkara ini, sebab inti masalahnya sudah terang benderang. Pemilik dengan arogan dan tak berdasar tidak mau menyelesaikan kewajiban membayar IPL dan sinking fund. [eh]

 

 

 

  • No Comments
  • May 23, 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *