Menteri PKP Dukungan Sistem Antikorupsi dan Legalitas Pemanfaatan Aset Negara
Jakarta, SP – Kementerian PKP dukung sisten anti korupsi dan legalitas pemanfaatan aset negara. Dukungan tersebut di kaitkan dengan Menteri PKP Maruarar Sirait menemui Wakil Ketua KPK,sebagai bentuk pencegahan korupsi.
Menteri PKP Maruarar (Ara) mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta bantuan KPK dalam membentuk sistem pencegahan korupsi di Kementerian PKP yang baru terbentuk. “Tujuan kami disini adalah meminta bantuan KPK untuk membentuk membuat sistem pencegahan korupsi di kementerian kami,” kata Maruarar ,Rabu, (5/11/2024).
Baca Juga: Diskusi Suara Netizen +62: Pemerintahan Prabowo Diminta Kembalikan Marwah KPK
Untuk itu, sebagai salah satu langkahnya, Menteri Ara mengatakan, meminta bantuan personil dari KPK untuk mengisi posisi inspektorat khusus di Kementerian PKP untuk pengawasan hukum dan pencegahan korupsi.
“Hal ini sudah disetujui oleh pimpinan KPK, juga di beberapa bidang strategis di Kementerian PKP supaya keterbukaan publiknya berjalan. Sesuai juga dengan asas KPK juga kami bisa langsung duplikasi dengan orang-orang yang memang sudah siap dan selama ini sudah membantu KPK,” ujar Menteri Ara.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Maruarar juga meminta kepastian legalitas hukum pemanfaatan aset-aset negara yang tidak termanfaatkan, termasuk aset-aset sitaan dari kasus korupsi dapat dimanfaatkan untuk program perumahan rakyat.
Sebelumnya Menteri Ara juga telah meminta hal serupa dengan Kejaksaan Agung. “Supaya tanah-tanah dari koruptor bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan. Atau belum memiliki rumah, kami merasa mendapatkan dukungan yang luar biasa,” kata Menteri Ara.
Baca Juga: Bukan HGU 190 Tahun, Investor Lebih Butuh Social Accepatnce dalam Berbisnis di IKN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK mendukung penuh program perumahan rakyat yang diinisiasi Presid Juga: en RI Prabowo Subianto. Ia mengatakan, KPK akan melakukan inventarisasi aset berupa tanah dan bangunan hasil sitaan kasus korupsi untuk dapat dimanfaatkan Kementerian PKP.
“Selanjutnya aset-aset tanah dan bangunan kami akan inventarisir dan apabila ada surat kementerian untuk meminta skala prioritas akan kami berikan kepada kementerian dimanfaatkan rumah rakyat,” kata Tanak. [sp/diah dayanti].