Diskusi Suara Netizen +62: Pemerintahan Prabowo Diminta Kembalikan Marwah KPK
JAKARTA, SP – Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto diharapkan untuk dapat mengembalikan marwah institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen dengan mengembalikan Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut disampaikan Pemerhati Multimedia dan Telematika, Roy Suryo dalam diskusi publik Suara Netizen +62 di Sunter, Jakarta Utara pada Jumat (23/8/2024).
Roy menjelaskan KPK saat terbentuk pertama pada 2002 saat kantornya masih dekat gedung Sekretariat Negara Istana Negara, ia termasuk pihak yang merekomendasikan alat penyadap para penyidik. “UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan KPK adalah lembaga independen tidak di bawah lembaga lainnya. Tapi independensi KPK kini sudah diubah dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Roy Suryo.
Ia menyoroti pada Pasal 1 ayat 3 dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi sebagai berikut:
‘Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.’
Hal ini dijelaskan Roy Suryo membuat KPK kini berstatus sebagai lembaga eksekutif sehingga harus tunduk kepada Presiden dan perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya. Kemudian pada Pasal 1 ayat 6 berbunyi: ‘Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.’
Baca Juga: Rektor Paramadina: KPK Sedang Bermasalah Besar
Roy Suryo melihat dengan para pegawai KPK berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) makan dapat semakin mengekang independensi dari lembaga tersebut. “Artinya sudah tunduk sebagai eksekutif dan tunduk pada aturan birokrasi ASN. Sebagai orang yang pernah terlibat dalam KPK saat berdiri pertama kali, saya berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat mengembalikan KPK independen, kembalikan KPK kepada marwahnya berwibawa,” ungkapnya.
Roy Suryo melihat KPK di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo terbelenggu independensi nya setelah adanya UU RI Nomor 19 Tahun 2019.
“Tidak seperti sekarang, KPK mau gerak ke kanan atau ke kiri di tarik sama kesatuannya (Kepolisian, Kejaksaan, dll). Bahkan ada pasal dimana menyadap harus dengan surat perintah dalam menyadap. Kembalikan marwah KPK seperti saat awal dibentuk,” tambah Roy Suryo.
Ia juga berharap agar Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mencegah trias polithieves terulang kembali, yakni LegislaThieves, ExecuThieves, dan YudicaThieves.
Seleksi dalan KPK disebut Roy Suryo jangan lagi seperti ASN harus mengikuti tes yang mengurangi independensi. Sehingga kini orang-orang berintegritas seperti Novel Baswedan, Yudi, Abraham Samad, Bambang Widjajanto dan lainnya akan sulit ditemukan di KPK pasca berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Saya berharap KPK dapat kembali ke marwahnya. Dimana-mana saat rakyat dan pemimpin duduk bersatu itu luar biasa. Inisiasi mengembalikan KPK kembali kepada marwahnya akan sangat bergantung pada eksekutif pemerintahan yang berkuasa,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso berharap hal serupa agar KPK dapat kembali menjadi lebih independen dan bebas dari kepentingan politik praktis.
“Semua sekarang tergantung Presiden nya. Apakah ingin membawa KPK dapat memberantas korupsi tanpa pandang bulu atau membiarkan ada korupsi berjemaah. KPK harus sebagai lembaga independen. Jangan di bawah politik kepentingan,” kata Sugeng.
Hadir dalam kesempatan tersebut Iskandar Sitorus, Indonesian Audit Watch (IAW) berperan sebagai moderator diskusi yang mengangkat tema ‘Hindari Loyalitas Ganda Pimpinan, Penyelidik, Penyidik, Penuntut KPK: Harus Non ASN Untuk Hindari Bias Pemberantasan Korupsi’. [CR]