KemenKopUKM Tengah Mendata Koperasi Open dan Close Loop Untuk Pemurnian Jatidiri Koperasi
Bogor, tvp – Untuk melaksanakan amanah Pasal 321 UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), saat ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) tengah melakukan pendataan/verifikasi koperasi seluruh Indonesia, yang menentukan koperasi tersebut masuk kategori open loop (terbuka) atau close loop (tertutup).
“Untuk melaksanakan amanah UU P2SK tersebut kita akan melibatkan Dinas Koperasi dan UKM dengan tim pelaksana/verifikator dari PT Surveyor Indonesia,” kata Asisten Deputi Pengawasan Koperasi KemenkopUKM Adji Permana, di sela-sela Rapat Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Close Loop dan Open Loop), di Kota Bogor, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga: KemenKopUKM dan HIPPINDO Gelar INABUYER B2B2G EXPO 2024 Targetkan Transaksi Rp 2 Triliun
Oleh karena itu, Adji berharap seluruh verifikator dari PT Surveyor Indonesia agar dapat berkoordinasi dengan dinas yang menaungi koperasi, agar mendapat data koperasi yang lengkap dan akurat. Sehingga, nantinya bisa terhimpun data-data koperasi yang bersifat open loop dan close loop secara valid.
Data yang diperoleh dari hasil verifikasi koperasi yang melayani simpan pinjam ini ke depannya akan dijadikan starting point agar dapat melakukan pengawasan dengan baik. “Tujuan lain, agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi semakin meningkat dan kuat,” kata Adji.
Oleh karena itu, Adji menampik rumor yang menyebutkan langkah menentukan koperasi open loop atau close loop itu bakal mematikan koperasi. “Justru sebaliknya, ketika sudah terdata mana koperasi yang open loop dan close loop, akan semakin memperkuat eksistensi koperasi di Indonesia,” ulas Adji.
Lebih dari itu, Adji juga memandang langkah pendataan ini sebagai momentum untuk pemurnian jatidiri koperasi sekaligus mengumpulkan data koperasi terkini (update) secara valid. Dimana koperasi yang masuk kategori open loop, paling lambat 12 Januari 2025 daftarnya akan diserahkan ke OJK, sedangkan yang close loop akan tetap mendapat pembinaan dan pengawasan dari KemenkopUKM.
Baca Juga: Capai SDGs, Sekjen Kemnaker Tegaskan Pentingnya Ciptakan Peluang Kerja Inklusif
Tidak Mudah
Di tempat yang sama, akademisi Dr Suwandi mengakui, menyiapkan daftar koperasi dalam praktiknya tidaklah mudah, tidak sederhana, dan butuh waktu. Itu sebabnya, prosesnya memerlukan pengarahan seperti pedoman penjaminan mutu, instrumen, sumberdaya terlatih/ahli, partisipasi koperasi dalam mengisi data sendiri dan verifikasi lembaga verifikator.
“Juga, dukungan koordinasi dan pendampingan dari Pemda saat proses pendataan dan penilaian,” kata Suwandi.
Untuk memudahkan daftar koperasi mana yang masuk open loop atau close loop, Suwandi menjabarkannya dari beberapa parameter seperti layanan himpun dana, penyaluran dana, sumber dana, hingga pola usaha. “Ini bisa membedakan antara sektor jasa keuangan (SJK) dengan USP Koperasi,” kata Suwandi.
Layanan himpun dana dari SJK, menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan, sedangkan USPK dari anggota atau koperasi lain. SJK juga menghimpun dana dari anggota koperasi lain, sedangkan USPK dari anggota atau koperasi lain.
Baca Juga: Capai SDGs, Sekjen Kemnaker Tegaskan Pentingnya Ciptakan Peluang Kerja Inklusif
Dalam layanan penyaluran dana, SJK menyalurkan pinjaman ke pihak lain selain anggota koperasi yang bersangkutan, dan atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain. Sedangkan USPK menyalurkan hanya ke anggota atau koperasi lain.
Terkait sumber dana, lanjut Suwandi, SJK menerima sumber pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan. “Sedangkan sumber dana USPK, pinjaman atau utang berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan kelayakan. Sehingga, tidak melebihi batas ketentuan sesuai Permenkop 8/2023,” kata Suwandi.
Untuk pola usaha, SJK melakukan layanan jasa keuangan di luar USP, seperti usaha perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam UU mengenai sektor jasa keuangan.
“Sedangkan pola usaha USPK berupa layanan kepada anggota dan koperasi lain sebagai USP oleh koperasi seperti KSP, USP atau KSP Pembiayaan Syariah atau USPPS,” ujar Suwandi. [eh]