
DEMA UIN Jakarta Audiensi dengan Komisi VIII DPR, Desak Pemerintah Cabut Kebijakan Kenaikan UKT
Gedung Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
JAKARTA, SP – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar audiensi dengan pimpinan Komisi VIII DPR RI, Kamis (11/6/224/2024). Mahasiswa UIN Jakarta mendesak kebijakan kenaikan Uang Kenaikan Tunggal (UKT) dicabut.
Aliansi DEMA se-UIN Jakarta mendesak agar DPR memanggil Menteri Agama untuk mencabut kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). “Kami mendesak Komisi VIII DPR untuk memanggil pemerintah untuk mencabut kebijakan kenaikan UKT, di lingkungan PTKIN,” ujar Sekretaris Jenderal DEMA UIN Jakarta Zulfikar Putra Utama dalam audiensi dengan Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Kamis (11/6/2024).
Baca Juga: DPR RI Diminta Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri
Dalam kesempatan tersebut Aliansi DEMA se- UIN Jakarta dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal DEMA UIN Jakarta, perwakilan DEMA Fakultas di lingkungan UIN Jakarta dan Mahasiswa UIN Jakarta diterima langsung Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzili, Jhon Kennedy Azis (Golkar) dan Iskan Qalba Kubis (PKS)
Sekjen DEMA UIN Jakarta ini memaparkan keputusan terbaru Menag terkait kenaikan UKT No 498 Tahun 2024 pada 16 Mei 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 368 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 1 April 2024 sama sekali tak berdampak pada perubahan besaran UKT. “Perubahan tersebut tidak mengubah besaran nominal UKT. Keputusan ini berimbas ke mahasiswa baru tahun ajaran 2024,” ungkapnya.
Baca Juga: Wamenkumham Status Tersangka, Benny K Harman Usir dari Rapat DPR
Lebih lanjut perwakilan Ketua DEMA Fakultas di lingkungan UIN Jakarta menyebutkan penggolongan UKT yang ditawarkan pihak universitas disinyalir juga tak tepat sasaran karena kemampuan ekonomi mahasiswa tidak sesuai dengan penggolongan UKT yang didapat. “Tidak sinkron antara kondisi obyektif ekonomi mahasiswa dengan golongan UKT yang didapat,” ungkapnya.
Sebelumnya, DEMA UIN Jakarta telah melakukan audiensi dengan pihak rektorat UIN Jakarta ihwal kesimpangsiuran kebijakan UKT tersebut seperti penggolongan UKT dan mekanisme cicilan UKT bagi mahasiswa baru. Dalam pertemuan tersebut, pihak Rektorat UIN Jakarta melalui Surat Edaran nomor B-431/R.I/PP.00.9/07/2024 memperpanjang pembayaran UKT dari sebelumnya 10 Juli menjadi 17 Juli 2024.
Baca Juga: HUT Koperasi, Momentum Penting Refleksikan tentang Peran Koperasi di Tanah Air
Hanya saja, DEMA UIN Jakarta menilai kebijakan tersebut sama sekali tak mengubah substansi kebijakan kenaikan UKT yang disoal sejak awal oleh mahasiswa. “Karena itu DEMA UIN Jakarta mendesak untuk peninjauan kembali terhadap KMA No 498 tahun 2024 sebagai dasar kenaikan UKT di lingkungan PTKIN,” tandas Sekjen DEMA UIN Jakarta. [eh]