Wamenkumham Status Tersangka, Benny K Harman Usir dari Rapat DPR
JAKARTA, SP – Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat.
Hal itu terjadi saat Komisi III menggelar rapat dengan jajaran Kemenkumham terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempersilakan Menkumham Yasonna Laoly untuk memaparkan data. Begitu Yasonna hendak berbicara, Benny pun menginterupsi. “Sebentar, Pak. Interupsi, silakan,” kata Habiburokhman.
Pada kesempatan rapat itu, Benny mempertegas status Eddy Hiariej sebagai tersangka. “Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?” kata Benny. “Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar anggota DPR dari Partai Demokrat itu.
Benny mendesak Eddy keluar ruangan agar rapat “tidak cacat”. “Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” kata Benny.
Sementara itu, Habiburokhman memutuskan rapat dilanjutkan dengan Eddy tetap berada di ruangan. “Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” tutur Habiburokhman.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, 9 November lalu. Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka sehingga total tersangka berjumlah empat orang. Meski demikian, Eddy belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai menteri seperti biasa.
Tahan Eddy
Sebelumnya Kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara mendesak KPK agar menahan Eddy atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sugeng Teguh Santoso dan Deolipa Yumara menyampaikan ini usai Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun Sugeng dilaporkan ke Bareskrim oleh asisten Wamenkumham karena telah melaporkan adanya pemberian uang terhadap Eddy melalui sang asisten. “Kami mendesak KPK untuk melakukan penahanan terhadap Wamenkumham Profesor Eddy Hiariej supaya ditahan kalau sudah tersangka,” kata Deolipa di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (13/11/2023).
KPK menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (9/10/2023) malam. Eddy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi ke KPK pada Selasa (14/3/2023) lalu. “Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Guru Besar UGM itu diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH.
Dia juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM. Dalam laporan itu, dijelaskan ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Eddy. [eh]