Friday 11th October 2024
Polisi Tetapkan Pelaku Pembakaran Rumah di Bidara Marunda Sebagai Tersangka
By Sipri

Polisi Tetapkan Pelaku Pembakaran Rumah di Bidara Marunda Sebagai Tersangka

JAKARTA, SP – Tim Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara menetapkan suami pembakar rumah di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu 11 Agustus 2024 siang sebagai tersangka.

Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan pelaku S (36) berhasil diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah kejadian di lokasi tak jauh dari lokasi kebakaran. “Sekitar 3 jam setelah kejadian pelaku S berhasil kita amankan kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan,” ujar Fernando didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting awak media di Mapolsek Cilincing, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Sedang Beli Ganja di Tanjung Priok, Polisi Ciduk Bandar Narkoba Kampung Ambon Bersenpi

Menurut Fernando peristiwa kebakaran yang terjadi di daerah Marunda sekitar pukul 13.30 WIB, objek yang dibakar sama pelaku merupakan rumah milik sendiri.  “Motif pelaku bakar rumah masih didalami. Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cek cok dengan istri permasalahan hanya masalah miss komunikasi dari telepon,” ungkapnya.

Fernando menjelaskan pelaku diketahui merupakan buruh lepas atau pengangguran, sedangkan sang istri diketahui merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja.

Sementara itu Fernando menyebutkan percekcokan terjadi semenjak malam sebelum kejadian antaran pelaku dengan istrinya. “Setelah cekcok istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Oleh pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya,” ungkapnya.

Baca Juga: Wanita di Pluit Diduga Dihamili Oknum Polisi Tidak Bertanggung Jawab

Dalam kejadian, menurut Fernando pelaku melakukan bakar rumah dalam kondisi keadaan mabuk.  “Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis,” ungkap Fernando.

Saksi yaitu tetangga pelaku, menurut Fernando sempat menegur pelaku usai kejadian langsung kabur.  “Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri. Setelah itu langsung kabur,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka, lanjut Fernando, pelaku yang merupakan pengangguran tersebut dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 Tahun Penjara,” tutupnya. [eh]
Ijin bang

  • No Comments
  • August 13, 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *