Monday 20th January 2025
Perekat  Nusantara dan TPDI Akan Ambil Bagian Jadi Tergugat Intervensi Melawan Guggatan Anwar Usman di TUN  Jakarta
By Sipri

Perekat  Nusantara dan TPDI Akan Ambil Bagian Jadi Tergugat Intervensi Melawan Guggatan Anwar Usman di TUN  Jakarta

JAKARTA, SP –  Pemberitaan sejumlah Media, Jumat ( 24/11/2023) bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melayangkan Gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta telah diregister oleh Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan Register No. : 604/G/2023/PTUN. JKT.

Menurut Koordinator Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus SH, ini benar-benar berita yang mengagetkan, karena seorang Hakim Konstitusi, seorang yang katanya negarawan, berintegritas dan berkepribadian tidak tercela, mestinya mendahulukan tanggung jawabnya ikut membenahi MK akan tetapi melakukan manuver yang tidak terpuji sekedar memperburuk marwah MK yang sudah dihancurkan olehnya.

Baca Juga: Anwar Usman Berulah untuk Alihkan Perhatian Publik terhadap Isu Jokowi

Sumber Pemberitaan beberapa Media Nasional, menyatakan bahwa informasi Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman (Penggugat), melawan Suhartoyo, Ketua MK (Tergugat) ke PTUN Jakarta, diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, jumat, tanggal 24/11/2023.

Intervensi Bela Suhartoyo

Menurut Petrus, meskipun Ketua PTUN Jakarta belum menunjuk Majelis Hakim untuk Perkara Gugatan Anwar Usman dimaksud, akan tetapi, Perekat Nusantara dan TPDI memiliki legal standing untuk menjadi Tergugat Intervensi guna membela kepentingan ketua MK Suhartoyo.

Alasannya karena terpilihnya Suhartoyo menjadi Ketua MK, merupakan eksekusi atau Pelaksanaan Putusan MKMK, di mana TPDI dan Perekat Nusantara merupakan  salah satu Pelapor yang menuntut MKMK agar Anwar Usman dilengserkan dari Hakim Konstitusi dan jabatan Ketua MK.

Baca Juga: Jokowi Preteli Semua Instrumen, Pilpres 2024 Hanya Satu Putaran

Berdasarkan Laporan dari TPDI dan Perakat Nusantara serta Pelapor lainnya, maka MKMK dalam persidangan tanggal 7/11/2023, memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan “Pelanggaran Berat” Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dan memerintahkan Saldi Isra, Wakil Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam segera melakukan pemilihan Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.

Anwar Usman Dilarang Memilih

Dalam pemilihan Ketua MK  pada tanggal 10 November 2023 itulah Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK, tanpa Anwar Usman ikut memilih karena dilarang oleh Putusan MKMK tanggal 7/11/2023.

Menurut informasi Media, Anwar Usman sebelumnya sudah melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya, karena diberhentikan oleh MKMK. “Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu sudah disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023,” kata Petrus. [TVP]

 

 

  • No Comments
  • November 24, 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *