Monday 8th June 2026
By Sipri

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

 

JAKARTA, SP –  Kegiatan Camping Remaja dan anak anak di daerah Karanganyar, Jawa Tengah dibubarkan paksa akibat tekanan ormas yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islam Solo Raya dengan disaksikan ratusan aparat kepolisian yang hadir di lokasi, pada Jum’at (5 Juni 2026).

Kegiatan Camping Remaja yang sedianya berlangsung selama tiga hari, 5-8  Juni 2026 terpaksa dibubarkan pada hari Jumat malam, 5 Juni 2026, pukul 21.00, karena tidak adanya jaminan perlindungan keamanan dari aparat kepolisian.

Baca Juga: Pembubaran Orang Kristen Beribadah Masih Terus Terjadi di Indonesia

Kegiatan camping itu sendiri mengangkat tema: Nabi Muhammad SAW Pemersatu Umat Pembawa Damai. Rencananya kegiatan camping akan diisi dengan olahraga, trekking, permainan tradisional, dan penguatan moral generasi muda. “Hampir semua peserta kegiatan camping ini adalah komunitas muslim Ahmadiyah sendiri dari kalangan anak-anak dan pemuda,” kata Direktur Eksekutif  Setara Institute, Halili Hasan, Senin (8/6/2026).

Pihak Ormas Forum Ukhuwah Islam Solo Raya  dalam surat pemberitahuan demonstrasi kepada pihak kepolisian dan dalam orasi di lokasi beralasan menuntut aparat kepolisian agar melakukan pembubaran acara camping. Dasar utama dari tuntutan mereka Adalah perbedaan keyakinan.

Setara Institute, kata Halili, mengecam keras pembubaran kegiatan Perkemahan Pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tersebut. Peristiwa ini bukan sekadar penghentian sebuah kegiatan keagamaan. Ini adalah bukti aktual bahwa negara gagal melepaskan diri dari praktik diskriminasi terhadap Ahmadiyah dan terus membiarkan kelompok intoleran bertindak sebagai otoritas yang menentukan siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh menikmati hak konstitusionalnya.

Baca Juga: Rhoma Irama:  Musisi Legendaris yang Perjuangkan Moderasi Beragama melalui Musik

Pembubaran tersebut menunjukkan satu kenyataan  bahwa negara kembali memilih tunduk kepada kelompok intoleran, daripada menegakkan hukum untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada korban dan kelompok rentan. Aparat keamanan yang seharusnya melindungi warga negara justru lebih sibuk mengamankan kemauan dan kepentingan kelompok intoleran. Ketika sebuah kegiatan yang sah, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum dihentikan karena tekanan massa, yang sesungguhnya sedang dipertontonkan adalah kematian supremasi hukum dan kemenangan politik intoleransi.

Setara Institute memandang, negara—khususnya aparat keamanan tidak boleh berlindung di balik dalih menjaga ketertiban umum. Dalam kasus-kasus intoleransi di Indonesia, “ketertiban umum” terlalu sering digunakan sebagai alasan untuk mengorbankan hak korban, sementara pelaku intimidasi dan ancaman justru memperoleh apa yang mereka inginkan.

Logika semacam ini telah berulang kali digunakan dalam kasus penutupan rumah ibadah, pelarangan kegiatan keagamaan, pengusiran komunitas minoritas, hingga pembubaran forum-forum diskusi. “Akibatnya, negara secara tidak langsung mengirimkan pesan bahwa intimidasi adalah cara yang efektif untuk mengalahkan konstitusi,” kata Halili.

Baca Juga: Legislator PKB: KemenHAM Keliru jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Pelanggar HAM

Peristiwa Karanganyar kembali membuktikan bahwa Ahmadiyah kerap menjadi korban diskriminasi. Selama puluhan tahun mereka menjadi korban diskriminasi, persekusi, pengusiran, dan pembatasan hak-hak sipil, namun negara tetap gagal memberikan perlindungan yang layak kepada komunitas muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Negara nyata-nyata membiarkan mereka, bahkan ikut memperburuk kegagalan pemenuhan terhadap hak-hak konstitusional mereka. SETARA Institute menilai peristiwa pembubaran ini merupakan bentuk nyata pembiaran negara terhadap intoleransi, yang mana aparat telah menjadi bagian dari masalah, bukan bagian dari solusi.

Setara Institute menilai, peristiwa ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah terhadap perlindungan kebebasan beragama atau berkeyakinan masih berhenti pada retorika. Di panggung-panggung seremonial di fora domestik dan internasional, pemerintah kerap mempromosikan Indonesia sebagai negara toleran dan demokratis. Namun di lapangan, kelompok minoritas masih harus berhadapan dengan veto kelompok intoleran yang secara de facto memiliki kekuasaan lebih besar daripada konstitusi.

Baca Juga: PPN 12 Tak Naik, Prabowo Dengar Masukan Masyarakat

Setara Institute menegaskan bahwa ancaman terbesar terhadap kebebasan beragama/berkeyakianan di Indonesia saat ini bukan saja perbedaan keyakinan, melainkan ketidakmauan negara untuk bertindak tegas menegakkan konstusi di hadapan intoleransi dan intimidasi kelompok intoleran. Selama negara terus berkompromi dengan kelompok-kelompok yang menggunakan tekanan massa untuk membatasi hak warga negara, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam ketidakpastian dan kerentanan. Mereka yang sedikit dan lemah akan selalu terancam dalam tata hidup keberagaman Indonesia yang bineka berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Di bulan Pancasila ini dan dalam konteks peristiwa pembubaran perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar tersebut, SETARA Institute menyampaikan lima tuntutan.

Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi pembatasan kebebasan beragama/berkeyakinan yang didasarkan pada tekanan kelompok intoleran; Kapolri untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan dan memastikan adanya pertanggungjawaban institusional.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan negara melindungi hak konstitusional Ahmadiyah dan memastikan peristiwa serupa tidak akan terulang di Jawa Tengah.

Baca Juga: Kemenperin Perkuat Branding IKM Kosmetik dan Obat Tradisional Lokal

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk mengambil tindakan memadai dan memastikan pemerintah daerah dan aparatur pemerintahan di daerah melaksanakan amanah UUD 1945, melindungi dan memberikan jaminan hak-hak konstitusional warga negara.

Pemerintah pusat secara umum dalam seluruh cabang kekuasaan yang ada, di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, untuk menghentikan praktik pembiaran terhadap kelompok-kelompok intoleran yang selama ini terus menggerus nilai-nilai Pancasila dan mengerus prinsip-prinsip negara hukum. [eh]

 

  • No Comments
  • June 8, 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *