IPW Desak Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Kasus Aiman
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar/am.
JAKARTA, SP – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya menunda proses hukum terhadap Aiman Witjaksono, salah seorang calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan penundaan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 .
“Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga suasana kondusif kegiatan pemilu 2024 dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan pemilu,” kata Sugeng.
Baca Juga: IPW Pertanyakan Permintaan Keterangan Serempak terhadap 176 Kepala Desa oleh Polda Jateng
Sugeng menuturkan, telegram Kapolri ini sudah diberlakukan oleh Polda Jawa Tengah pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDIP.
Terkait pernyataan Aiman Witjaksono yang berisi menyinggung netralitas Polri, menurut Sugeng adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.
Apalagi, lanjut dia, selama kepemimpinan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri. “Selain itu sebagai negara hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi,” paparnya.
Baca Juga: Warga Laporkan Pejabat Kelurahan Kayu Putih ke Polda Metro Jaya
Lebih lanjut Sugeng menyebut, pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat.
Karena itu, kata dia, perlu diperhatikan agar Polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu. Karena, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik aduan. “Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan,” ujarya.
Sugeng menambahkan, Polri juga sebaiknya juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses. “Yang pertama harus disaring apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak,” kata Sugeng.
Baca Juga: Pergantian Ketua KPK dari Firli Bahuri ke Nawawi Pamolango Cacat Hukum
Di sisi lain, Sugeng mengatakan bahwa IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024 ini sangat besar dan penting. Karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Aiman dan peserta pemilu lainnya adalah tepat.
“IPW mendukung dan percaya Polri bersikap netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan Pemilu 2024 yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas,” katanya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya melakukan pemanggilan Aiman Witjaksono yang menjabat sebagai Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ade Safri menjelaskan Aiman Witjaksono dijadwalkan akan diundang untuk klarifikasi oleh penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (1/12) pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Sebagai catatan Aiman Witjaksono mengunggah video di akun instagram pribadinya yaitu @aimanwitjaksono mengenai tidak netralnya aparat kepolisian di Pemilu 2024 yang diunggah pada 11 November 2023.
Selain laporan dari Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, ada lima laporan terkaiti Aiman Witjaksono dengan laporan yang sama yaitu tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. [Ant/sh]