Wednesday 22nd January 2025
Edarkan Sabu Dari Jaringan Lapas, Marbot Masjid Diciduk Polisi
By Sipri

Edarkan Sabu Dari Jaringan Lapas, Marbot Masjid Diciduk Polisi

JAKARTA, SP – Polisi menangkap marbot masjid yang menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu berinisial AK (48), Rabu (28/7/2024).  “Pelaku saudara AK tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I (sabu) di wilayah Koja, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Koja Ahmad Syahroni saat konferensi pers di kantornya, Jumat (26/7/2024).

AK sehari-hari diketahui bekerja sebagai marbut di Masjid Jami Al-Musyawaroh yang berada di Jalan Tipar Cakung, Jakarta Utara. Setelah tertangkap basah melakukan transaksi jual beli narkoba di ruangannya dan dilakukan pemeriksaan, kata Syahroni, AK kedapatan menyimpan sabu seberat 21,26 gram.

Baca Juga: Polisi  Usut Kasus Penganiayaan Ayah terhadap Anak di Jakut

Di mana sabu itu sudah dipisahkan ke dalam 27 plastik klip kecil yang akan didistribusikan.  “Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp 21,6 juta,” terang Syahroni.

Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000, satu buah handphone Galaxy A30, dan dua alat timbangan digital.  AK mengaku, mendapatkan sabu itu dari pria bernama Abad yang saat ini masih di penjara.

Saat hendak memesan, AK biasanya menelfon Abad terlebih dahulu. Setelah itu, Abad akan memerintahkan orang suruhannya untuk mengantarkan sabu itu kepada AK.

AK mengatakan, sudah mengedarkan narkoba sejak tahun 2019. Selain itu, ia juga merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Baca Juga: PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

AK mengaku bekerja sendirian dalam mengedarkan narkotika tersebut.  “Menurut pengakuan pelaku dia masih single fighter karena pelaku sendiri pernah ditahan di salah satu lapas dengan kasus yang sama,” ujar Syahroni.

Pihak kepolisian masih akan terus mendalami kasus pengedaran narkoba yang dilakukan AK.

Akibat perbuatannya itu, AK terancam terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 10 – 15 tahun penjara. [CR]

  • No Comments
  • July 26, 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *