Sunday 26th January 2025
Curi Motor Untuk Beli Sabu, Warga Muara Bahari Diciduk Resmob Polres Jakut
By Sipri

Curi Motor Untuk Beli Sabu, Warga Muara Bahari Diciduk Resmob Polres Jakut

JAKARTA, SP – Jajaran Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menciduk warga Kampung Bahari yang melakukan pencurian sepeda motor dengan modus hasil penjualan untuk membeli narkotika jenis sabu dan menafkahi orang tuanya.

“Pada kesempatan kali ini kita akan merilis terkait kasus pencurian dengan pemberatan, dimana Pasalnya adalah Pasal 365 KUHP. Kasus tersebut terjadi di empat TKP, sudah beberapa kali melakukan tindakan pidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, Jumat (26/7/2024) di lobby Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Wanita di Pluit Diduga Dihamili Oknum Polisi Tidak Bertanggung Jawab

Ia mengungkapkan setidaknya pelaku telah melakukan aksi di empat lokasi dari sejumlah aduan warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor.

LP pertama di Jalan Swasembada Barat Kelurahan Kebon Bawang, LP kedua di belakang SMAN 18 di Jalan Warakas IV Gang 19, kemudian LP ketiga di Kost-kostan di Jalan Warakas III Gang 7, dan LP keempat di Jalan Warakas IV Gang 9.

“Semua TKP ada di Tanjung Priok. Pada Jumat 19 Juli 2024 kita amankan pelaku dengan barang bukti yang kita amankan Suzuki Satria warna biru, sajam lipat, satu set letter T mata lancip untuk melakukan aksinya, satu dompet milik pelaku, dan satu set kunci sepeda motor,” kata Hady.

Tersangka berinisial FN (37) diketahui tidak bekerja dan tinggal di Kampung Muara Bahari.

“Pada Senin 24 Juli 2024 sekitar Pukul 18.30 kami menemukan laporan pencurian kendaraan sepeda motor, dimana dalam dua bulan terakhir terjadi curanmor. Kemudian tim Opsnal Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan salah satu korban yang sudah melaporkan pencurian ke Satreskrim, mengenali salah seorang pelaku saat melakukan observasi di sekitar Sunter Agung,” ungkapnya.

Korban disebut Hady melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor seperti sedang melakukan pencurian.

“Kemudian kami melakukan penangkapan, dan pemeriksaan badan, kami temukan kunci set letter T, dan sajam warna hijau yang digunakan apabila korban curanmor melawan,” terangnya.

Baca Juga: Marak Pencurian Jaring Nelayan di Perairan Teluk Jakarta, Ditpolairud Janji Selidiki dan Intensifkan Patroli

Kami menemukan pelaku lainnya yang sedang beroperasi di Sunter Tanjung Priok. Pada saat dilaa kukan pengamanan, pelaku FN alias Isa mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku. Kemudian pelaku di bawa ke Polres Metro Jakarta Utara, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutur Hady.

Dalam waktu dua bulan, pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali, pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara.  “Aksi pelaku dijual di daerah Bahari, untuk dijadikan pembelian sabu. Pelaku ini masih kami proses penyelidikan lebih lanjut, kami melihat ada sindikat, ada yang mengawasi situasi. Kita masih cari jaringannya,” jelas Hady.

Barang hasil curian disebut Hady kemungkinan besar dijual sampai keluar kota, pasalnya di Bahari tidak ditemukan barang bukti hasil curian pelaku.

“Satu motor dijual Rp 2-3 juta, Satria FU, Beat tanpa surat. Paling mahal Nmax itu Rp 4 juta. Uang nya untuk beli narkoba jenis sabu, dan ngasih ke orang tua juga,” ungkap pelaku FN.  Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 2 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

  • No Comments
  • July 26, 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *