Cegah Gerilya Dinasti Politik Jokowi, TPDI dan Perekat Nusantara Ikut Intervensi Atas Gugatan Anwar Usman
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, SH
JAKARTA, SP – Para advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Tiualu, Ricky D. Moningka dkk telah mendaftarkan Permohonan Intervensi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengintervensi Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman, Rabu, (4/1/2024) Pukul 14.00 WIB
Pihak Kepaniteraan PTUN Jakarta Sdr. Luddimin usai menerima pendaftaran Intervensi menginformasikan bahwa, pada tanggal 10 Januari 2024, PTUN Jakarta akan membuka lagi sidang pemeriksaan persiapan perkara No.604/G/2023/PTUN. JKT dan kepada TPDI dan Perekat Nusantara disarankan untuk hadir untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
Seperti diketahui bahwa Gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo itu teregristasi dengan No. : 604/G/2023/ PTUN. JKT. Tanggal 24/11/2023 melawan Suhartoyo, Ketua MK sebagai Tergugat itu diklasifikasi sebagai Gugatan lain-lain.
Adapun Gugatan Anwar Usman No.604/G/2023/PTUN, tanggal 24/11/2023, sebagai keberatan terhadap hasil pemilihan 8 (delapan) Hakim Konstitisi yang memilih dan menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK, karena itu tuntutan Anwar Usman dalam gugatannya itu, tidak lain agar PTUN Jakarta membatalkan Jabatan Suhartoyo sebagai ketua MK terpilih.
Gerilya Dinasti Politik
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, SH, melihat secara kasat mata bahwa, ketika Anwar Usman menjadi Ketua MK sekaligus menjadi ipar Jokowi, MK seketika itu pula MK berada dalam cengkraman kekuasaan eksekutif (Presiden Jokowi), dengan memanfaatkan posisi Anwar Usman sebagai ipar yang Ketua MK.
Dikatakan, TPDI dan Perekat Nusantara memiliki legal standing untuk mengintervensi gugatan Anwar Usman di PTUN, karena TPDI dan Perekat Nusantara adalah Perkumpulan para advokat yang memiliki cita-cita, semangat dan perjuangan yang sama dalam penegakan hukum.
Ketika melihat MK berada dalam pengaruh kekuasaan eksekutif, serta merta TPDI dan Perekat Nusantara mengambil posisi sebagai para pelapor, melaporkan Anwar Usman ke MKMK dan menuntut pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi dan sebagai Ketua MK.
Petrus menegaskan, TPDI dan Perekat Nusantara melihat secara kasat mata bahwa, ketika Anwar Usman menjadi Ipar Jokowi, maka MK berada dalam cengkraman kekuasaan Eksekutif (Presiden Jokowi) sehingga MK akan dengan mudah dimanfaatkan karena posisi Anwar Usman sebagai ipar dan sekaligus sebagai Ketua MK.
Sehingga ini jelas merupakan ancaman serius terhadap negara hukum, yang menuntut Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, pemilu yang jurdil, kebebasan berpendapat dll. sebagai syarat esensial dalam negara hukum.
Dengan demikian kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka telah tercederai dengan campur tangan kekuasaan eksekutif, sehingga ketentuan pasal 24 UUD 1945 telah dilanggar, melalui pintu Nepotisme melahirkan tragedi Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tgl. 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Anwar Usman Berulah untuk Alihkan Perhatian Publik terhadap Isu Jokowi
Dinasti Politk Jokowi dalam keuasaan di MK masih berjalan, sehingga meskipun pemilihan Ketua MK tanggal 9/11/2023 itu, dihadiri juga oleh Anwar Usman, artinya semua Hakim Konstitusi termasuk Anwar Usman menerima 5 (lima) butir Amar Putusan MKMK No. : 2/ MKMK/L /ARLTP/10/2023, tanggal 7/11/ 2022 itu secara bulat, terutama Amar Putusan “Menjatuhkan Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Hakim Terlapor”, namun kenyataannya Amwar Usman masih berjuang.
Upaya mempertahankan status quo yaitu Dinasti Politik Presiden Jokowi, sulit dihentikan dan akan berlangsung terus hingga Pilpres 2024 pada Februari 2024, dengan cara bagaimana memenangkan Gibran menjadi Wapres 2024.
“Artinya gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, menunjukan bahwa Dinasti Politik yang dibangun oleh Presiden Jokowi pada level lintas lembaga tinggi negara masih mempertahankan kekuasaannya, untuk kepentingan jangka panjang, meskipun dengan cara di luar penalaran yang wajar sekalipun,” tegas Petrus. [eh]