Kenaikan UM 2024, Pemda Harus Alokasikan APBD-nya untuk Subsidi Kebutuhan Buruh
Oleh: Timboel Siregar PARA Gubernur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum (UM) Propinsi 2024. Ada yang mengunakan Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor . 51 tahun 2023 sehing