Terdakwa Agus Ramdhany Machjumi Sudah Kembalikan Uang Rp 300 juta Kepada Penyidik
Calon TKI unprosedural yang ditangkap Kemnaker di Bandara Soekarno-Hatta JAKARTA, SP – Mantan Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura Agus Ra