
Menteri Karding: 4 WNI ABK Selundupkan 2 Ton Sabu di Kepri Bukan PMI Resmi
JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memastikan empat warga negara Indonesia anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Tarawa yang terjaring operasi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton di perairan Kepulauan Riau (Kepri) bukan pekerja migran Indonesia resmi.
Menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, pihaknya telah melakukan pengecekan nama keempat WNI tersebut dan hasilnya tidak muncul dalam sistem database pekerja migran Indonesia prosedural, SiskoP2MI. “KemenP2MI telah melakukan pengecekan dan pendalaman yang hasilnya tidak ada dalam SiskoP2MI,” kata Menteri Karding, Kamis (29/5/2025).
Baca Juga: Polri Waspadai Keberadaan Laboratorium Narkoba rahasia di Indonesia
Sebelumnya, Tim Satgas Gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI AL dan Polda Kepri mengagalkan penyelundupan dua ton narkotika jenis sabu di perairan Kepulauan Riau. Sebanyak dua ton narkotika tersebut ditemukan dalam 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu di kapal motor Sea Dragon Tarawa yang terjaring dalam operasi ini.
Satgas Gabungan juga mengamankan enam pelaku yang terdiri dari empat WNI dan dua warga negara Thailand. Para pelaku merupakan ABK kapal motor Sea Dragon Tarawa yang beroperasi dari Andaman di India ke Indonesia. Mereka hendak mengedarkan narkotika di wilayah Indonesia, Malaysia dan Filipina.
Baca Juga: Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba
BNN kemudian berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri yang menelusuri identitas empat WNI ABK yang tertangkap dan setelah ditelusuri datanya tidak ada dalam sistem SiskoP2MI.
Menteri Karding menegaskan, para pelaku harus diproses hukum agar memicu efek jera bagi para kriminalitas yang beroperasi di perairan perbatasan negara RI. “Kami mendukung aparat memproses secara hukum hingga tuntas para pelaku kejahatan, baik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun yang berkaitan narkotika karena dampaknya merugikan masyarakat,” ujar Menteri Karding. [eh]