Saturday 25th April 2026
By Sipri

Dari PKI ke Korupsi

Oleh:  Laksamana Sukardi

PADA masa Orde Baru kekuasaan tidak membutuhkan pembuktian, hanya membutuhkan label. Begitu seseorang dicap terkait Partai Komunis Indonesia, hidupnya selesai. Tidak ada pengadilan yang sungguh-sungguh, tidak ada pembelaan yang berarti. Yang terjadi adalah eksekusi sosial total: kematian perdata.

Itulah era di mana hukum bukan alat keadilan, melainkan alat eliminasi.  Lalu datang Reformasi 1998, yang menjanjikan pemutusan total dari praktik otoritarian tersebut. Kita membangun institusi, memperkuat konstitusi, dan mengklaim bahwa supremasi hukum telah menggantikan supremasi kekuasaan. Namun pertanyaannya: apakah benar demikian ?

Jawabannya tidak nyaman: yang berubah hanyalah wajahnya, bukan wataknya.  Jika dulu label “PKI” adalah peluru politik, kini tuduhan korupsi adalah amunisi baru. Ia lebih modern, lebih legal, dan jauh lebih “terhormat”, karena dibungkus dalam proses peradilan. Tetapi substansinya sering kali identik: menghancurkan lawan tanpa benar-benar memberi ruang pembelaan yang adil.

Perbedaannya hanya satu: dulu orang dipenjara tanpa pengadilan, sekarang dipenjara melalui pengadilan yang hasilnya sudah bisa ditebak.

Dalam ekosistem seperti ini, keberanian hakim menjadi barang langka. Membebaskan terdakwa korupsi bukan lagi soal fakta atau hukum, tetapi soal risiko—risiko diserang opini publik, risiko dicurigai, bahkan risiko kriminalisasi balik. Selain itu memutuskan bebas harus bekerja lebih berat; menganalisa data dan bukti di persidangan.

Maka pilihan paling aman adalah satu: menghukum.  Akibatnya, proses peradilan berubah menjadi ritual formal untuk mengesahkan keputusan yang secara politik sudah diambil sebelumnya.

Di tengah situasi ini, aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan Republik Indonesia maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak lagi beroperasi dalam tekanan pembuktian yang ketat. Mereka bekerja dalam zona nyaman: tuntutan hampir selalu berujung vonis.

Apa yang terjadi jika sebuah sistem tidak pernah kalah? Ia berhenti belajar.  Standar pembuktian menurun. Argumentasi menjadi longgar. Kasus dengan konstruksi lemah tetap diajukan, karena probabilitas kemenangan mendekati kepastian.

Ini bukan lagi penegakan hukum, ini produksi vonis. Lebih problematik lagi adalah konstruksi “kerugian negara” yang sering dijadikan jantung perkara. Dalam banyak kasus, angka kerugian tidak lahir dari metode akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan dari asumsi yang dipaksakan. Logika ekonomi diabaikan, prinsip acceptable accounting practices ditabrak, dan rasionalitas dikorbankan demi satu tujuan: memastikan bahwa seseorang dapat dipidana.

Sehingga, yang sering terjadi adalah pola terbalik: penjara dulu, hitung kerugian negara belakangan. Di titik inilah kita melihat bagaimana kriminalisasi kebijakan dan keputusan bisnis terjadi secara vulgar. Kasus yang menimpa Nadiem Makarim, Ibrahim Arif, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi menunjukkan pola yang sama: keputusan kebijakan atau bisnis yang diambil dalam situasi kompleks ditarik ke ranah pidana korupsi dengan logika hasil, bukan niat.

Di sini, hukum kehilangan kemampuan paling dasarnya: membedakan antara kebijakan publik/korporasi dan kejahatan.  Namun era digital mengganggu kenyamanan ini. Transparansi membongkar apa yang selama ini tersembunyi. Persidangan tidak lagi menjadi ruang tertutup elit hukum, tetapi panggung publik yang diawasi jutaan mata. Muncul istilah sinis: no viral, no justice.

Dan ketika publik mulai melihat sendiri bagaimana sebuah kasus dibangun; kelemahan menjadi terang, kejanggalan menjadi nyata, dan absurditas tidak lagi bisa disembunyikan.  Perlawanan pun muncul. Narasi tunggal dari penuntut mulai ditantang. Keahlian teknis aparat dalam bidang ekonomi, keuangan, dan korporasi dipertanyakan secara terbuka. Untuk pertama kalinya, ada tekanan balik terhadap dominasi penuntutan.

Dalam konteks inilah keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi signifikan. Dengan menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan juga bukan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh penyidik.

Mahkamah Konstitusi menegaskan prinsip fundamental: independensi berlandaskan konstitusi.

BPK dipilih karena secara konstitusional berdiri independen dan sejajar dengan kekuasaan eksekutif, sementara BPKP berada di bawah eksekutif, (apalagi pihak lain yang ditunjuk penyidik) membuatnya rentan terhadap konflik kepentingan dan potensi intervensi.

Ini bukan sekadar koreksi teknis’ tetapi merupakan upaya memutus rantai penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan. Jika kita jujur, maka harus diakui: kriminalisasi melalui tuduhan korupsi telah menjadi bentuk baru dari stigmatisasi politik. Ia lebih canggih, lebih sulit dibantah, dan lebih efektif menghancurkan reputasi. Oleh karena itu peringkat Indeks Korupsi Indonesia tetap tinggi.

Bedanya dengan masa lalu hanya satu, yaitu; dulu negara tidak berpura-pura adil, sekarang ia melakukannya dengan sangat meyakinkan.

Pertanyaan besarnya adalah: sampai kapan ?  Jika hukum terus dijadikan senjata politik, maka keadilan akan selalu menjadi korban. Dan jika keadilan runtuh, maka pemberantasan korupsi itu sendiri kehilangan legitimasi moralnya.

Kita tidak membutuhkan lebih banyak vonis. Kita membutuhkan lebih banyak kebenaran.  Tanpa itu, Indonesia hanya berpindah dari satu bentuk otoritarianisme ke bentuk lain—dari represi ideologi ke represi legalistik.  Dan mungkin, itu justru lebih berbahaya. XX

 

  • No Comments
  • April 25, 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *