Monday 27th October 2025
Bertanggung Jawab dan Patuh, Tiga P3MI Dapat Restu Lagi dari KemenP2MI
By Sipri

Bertanggung Jawab dan Patuh, Tiga P3MI Dapat Restu Lagi dari KemenP2MI

JAKARTA, SP – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi mencabut sanksi administratif terhadap tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) setelah dinilai memenuhi seluruh kewajiban yang diminta.  Tiga perusahaan tersebut adalah PT Elsafa Adiwiguna Mandiri, PT Tulus Widodo Putra, dan PT Alwihda Jaya Sentosa.

Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengakhiran Sanksi Administratif Penghentian Sementara, Sebagian, atau Seluruh Kegiatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Menteri Karding: 4 WNI ABK Selundupkan 2 Ton Sabu di Kepri Bukan PMI Resmi

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Tawalla menjelaskan, ketiga perusahaan telah menyerahkan dokumen dan klarifikasi yang diminta, termasuk daftar pekerja migran dan mitra kerja di negara penempatan, terutama di kawasan Timur Tengah.

“Permasalahan terhadap sembilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) telah diselesaikan dengan pengembalian tuntutan senilai Rp195,8 juta,” ujar Dzulfikar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, ketiga P3MI juga telah menandatangani surat pernyataan bermaterai dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Mereka juga menyampaikan tanggung jawab terhadap 542 CPMI yang telah menandatangani perjanjian penempatan.

“Dengan pengakhiran sanksi ini, seluruh layanan P3MI di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) kembali dibuka,” ujarnya.

Baca Juga: Bandel Tak Penuhi Hak 73 CPMI, Menteri Karding Ancam Cabut Izin PT Ini Selama-lamanya

Meski sanksi administratif telah dicabut, KemenP2MI menegaskan bahwa ketiga perusahaan tetap berada dalam pengawasan ketat.  “Kementerian tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan usaha dan pelindungan pekerja migran, agar tidak terjadi pelanggaran kembali,” ucap Dzulfikar.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan sanksi merupakan bagian dari implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia.  “Kami mengapresiasi perusahaan yang menunjukkan itikad baik, tapi kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas bila terjadi pelanggaran di masa mendatang,” tutupnya. [eh]

  • No Comments
  • June 2, 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *