Sunday 7th December 2025
Audiensi Komisioner KIP dan Kapolri Lukai Keadilan Publik
By Sipri

Audiensi Komisioner KIP dan Kapolri Lukai Keadilan Publik

Oleh: Petrus Selestinus, SH,  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Kuasa Hukum BONJOWI

Pertemuan Komisioner  Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan Kapolri dan jajarannya untuk sebuah audiensi atau apapun namanya yang dilaksanakan Kamis (4/12/2025), harus dipandang sebagai sebuah pertemuan “terlarang” dan “melukai rasa keadilan publik”.

Alasannya, oleh karena pada saat yang bersamaan Komisioner KIP tengah dan sedang mengadili sengketa informasi publik yang dikecualikan terkait ijazah Jokowi, karena digugat oleh sekelompok masyarakat lintas profesi dan akademisi yang menamakan diri BONJOWI selaku pemohon melawan Polda Metro Jaya, UGM, KPU dkk. selaku termohon.

Oleh karena itu selaku kuasa hukum dari sejumlah orang yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (BONJOWI) menyatakan protes keras atas audiensi itu.

Harus diingat bahwa terdapat kewenangan Kapolri dalam sengketa informasi publik yang dikecualikan, ketika dokumen informasi publik yang disengketakan itu, pada saat yang sama berada dalam proses penyidikan Polri  untuk kepentingan persidangan di pengadilan.

Oleh karena itu, sebagai lembaga independen yang tengah mengadili sengketa informasi publik yang dikecualikan, maka audiensi Komisioner KIP dengan Kapolri patut dipertanyakan urgensi dan relevansinya. Jika hasil audiensinya hanya sekedar basa-basi memuji keberhasilan Polri di bidang keterbukaan informasi publik.

Dari segi etika dan moral, audiensi Komisioner KIP dengan Kapolri itu membuktikan bahwa Komisioner KIP dan Kapolri memiliki benturan kepentingan dan berada dalam posisi tersandera secara politik dan psikologis sehingga Komisioner KIP dan Kapolri tidak ragu-ragu melacurkan independensi dan profesionalitasnya.

Padahal independensi dan profesionalitas dari sisi KIP merupakan “mahkota” Komisioner KIP dalam menjaga kemurnian tugas dan fungsinya yaitu meningkatkan kualitas demokrasi dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN.

Benturan Kepentingan

Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan kepolisian berupa penyitaan atas 505 dokumen terkait ijazah Jokowi dan dalam rangka pengungkapan dugaan ijazah palsu Jokowi melalui sengketa informasi publik yang dikecualikan di KIP.

Pada satu pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon, namun di pihak lain terdapat kewenangan Kapolri untuk dapat membuka informasi publik yang dikecualikan guna kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, di sinilah muncul soal conflict of interest.

Dengan demikian , maka audiensi dimaksud telah menempatkan tujuh Komisioner KIP dan Kapolri berada dalam posisi memiliki “benturan kepentingan” yang tak terhindarkan lagi, yang pada gilirannya merugikan hak masyarakat atas informasi publik yang dikecualikan.

KIP harus ingat bahwa pengungkapan informasi publik yang dikecualikan manakala berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik, maka prinsip informasi Publik yang dikecualikan tidak berlaku dan tunduk pada informasi yang terbuka.

Begitu pula dengan beberapa dokumen yang menjadi obyek persidangan di KIP, pada saat ini sebagian masih berada dalam proses pemeriksaan secara laboratoris di Pusat Laboratorium Mabes Polri, hal itu semakin membuka lebar ruang terjadinya  “benturan kepentingan” atau “saling tarik menarik kepentingan”, yang diduga berpuncak pada peristiwa audiensi KIP dengan Kapolri pada (4/12/2025).

KIP seharusnya ingat bahwa, Kapolri memiliki hak dan kepentingan yang tentunya berbeda dengan kewenangan dan kepentingan KIP dalam sengketa keterbukaan Informasi Publik. Wewenang Kapolri adalah  dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara di pengadilan, maka Kapolri diberi wewenang untuk dapat membuka Informasi Publik yang dikecualikan.

Dengan demikian untuk apa  dan apa urgensinya KIP beranjangsana ke Kapolri, karena di sinilah netralitas dan profesionalitas KIP dan Polri telah dipertaruhkan dengan audiensi dimaksud.

505 Dokumen Misterius

Penyitaan 505 dokumen terkait ijazah S1 Jokowi oleh Polda Metro Jaya di UGM, menjadi sebuah peristiwa yang “misterius” dan/atau penuh “misteri”, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa penyitaan 505 dokumen dimaksud, bisa jadi untuk memblokade BONJOWI dan masyarakat lainnya yang melakukan upaya hukum membongkar dugaan ijazah Palsu Jokowi pada bagian hulunya.

Pertanyaannya, apa motif UGM serta merta menyerahkan fotocopy Tanda Terima 505 dokumen dari UGM itu kepada BONJOWI; dan mengapa tidak kurang dari 485 dokumen dalam daftar Tanda Terima itu dihitamkan tanpa penjelasan untuk apa dihitamkan.

Padahal UGM seharusnya patut dapat menduga bahwa fotocopy Tanda Terima 505 dokumen “misterius” yang disita itu, kelak akan menjadi barang bukti BONJOWI yang akan diuji di dalam persidangan di KIP.

Pada saat ini, penyitaan 505 dokumen itu seakan-akan berada dalam sebuah “bunker” pertahanan secara berlapis dan kokoh untuk membungkam pengungkapan dugaan Ijazah palsu Jokowi pada bagian hulunya.

Mengapa, karena Badan-Badan Publik yang menguasai Informasi yang dikecualikan itu, akan berlindung di balik alasan sebagai Informasi yang dikecualikan dan bahwa 505 dokumen itu berada dalam status penyitaan Polda Metro Jaya.

 

  • No Comments
  • December 7, 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *