Mengkritisi Janji Jaminan Sosial kepada Masyarakat Miskin
Oleh: Timboel Siregar
PADA saat bertemu dengan petani, calon Wakil Presiden RI (Cawapres) Nomor Urut 1 pada Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, menjanjikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Ketenagakerjaan untuk para petani.
Tentunya janji yang disampaikan oleh Cak Imin ini juga layak diberikan kepada nelayan dan pekerja informal miskin lainnya seperti pemulung, mengingat petani, nelayan, dan pekerja informal miskin lainnya banyak yang masuk kategori masyarakat rentan ketika bekerja mencari nafkah dengan keterbatasan ekonominya.
Baca Juga: Menaker Apresiasi Capaian Kinerja BPJS Ketenagakerjaan
Mereka penting untuk mendapatkan perlindungan di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Petani, nelayan, dan pekerja informal miskin lainnya sudah banyak yang dijamin dalam program JKN dengan kepesertaan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Namun yang menjadi persoalan yang kerap kali mereka alami adalah kepesertaan JKN mereka dinonaktifkan sepihak oleh Pemerintah, tanpa ada konfirmasi alasan kepada mereka atas penonaktifan tersebut.
Atas masalah penonaktifan sepihak yang dialami Masyarakat miskin ini, seharusnya Cak Imin berani mengkritisi kebijakan Pemerintah tersebut, dan meminta agar Presiden Jokowi via para pembantunya untuk tidak melakukan penokaktifan sepihak.
Tentunya janji Cak Imin tersebut di Program JKN harus bisa direalisasikan dengan memastikan seluruh petani, nelayan dan pekerja informal miskin lainnya tetap bisa menjadi peserta aktif JKN sehingga mereka akan dilayani program JKN ketika mengalami sakit atau akan melakukan skrinning untuk pencegahan. Janji tersebut harus juga didukung oleh politik anggaran yag mumpuni, baik dari APBN maupun APBD.
Baca Juga: Kemnaker Periksa Penyebab Kecelakaan Kerja di Morowali
Tentang perlindungan petani, nelayan dan pekerja informal miskin lainnya di program jaminan sosial ketenagakerjaan, seharusnya janji Cak Imin juga diawali dengan kritik Cak Imin kepada Presiden Jokowi yang hanya mampu menjanjikan pemberian program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja informal miskin yang dijanjikan di RPJMN 2020 – 2024 namun hingga saat ini tidak direalisasikan oleh Presiden Jokowi.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Program JKK, JKm, JHT dan JP akan sangat membantu petani, nelayan dan pekerja informal miskin lainnya pada saat bekerja maupun pada saat memasuki masa lansia.
Janji yang tidak direalisasikan ini, sebenarnya Presiden Jokowi sudah melanggar Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 junto Pasal 14 dan Pasal 17 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Baru Jaminan Sosial Ke Pekerja Migran Indonesia
Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 memastikan seluru petani, nelayan dan pekerja informal miskin lainnya berhak atas seluruh program jaminan sosial, tidak hanya Program JKN tetapi juga program JKK, JKm, JHT dan JP. Lalu di Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN mengamanatkan Pemerintah mendaftarkan dan membayarkan iuran ke program jaminan sosial ketenakerjaan.
Semoga seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden berani menjanjikan dan merealisasikan amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 junto Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN, dengan mengoreksi kebijakan Presiden Jokowi yang selama ini abai terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerkaan kepada pekerja informal miskin seperti petani dan nelayan serta pemulung. [Penulis adalah aktivis buruh].